Selasa, 11 Oktober 2016

Tugas 2 : Psikologi Manajemen "Struktur Organisasi"

·         Identitas
Nama               : Ashfiya Hilyah Awliya
NPM               : 11514739
Kelas               : 3PA10
·         Tugas 2           : Psikologi Manajemen
·         Isi                    :

                                                          PERUSAHAAN TRANS TV
       Struktur Organisasi       :
DEWAN KOMISARIS 

Komisaris Utama 

Chairul Tanjung

Komisaris 
Chairal Tanjung
Ishadi S.K

DEWAN DIREKSI 


Direktur Utama
Atiek Nur Wahyuni

Direktur FRM & Corporate Services
Warnedy

Direktur Sales & Marketing
Atiek Nur Wahyuni

Kepala Divisi Corporate Services
Latif Harnoko



Kepala Divisi News
Gatot Triyanto

Kepala Divisi Finance
Hannibal K. Pertama

Kepala Divisi Facilities Services
Latif Harnoko

Kepala Divisi Sales & Marketing
Arnie Yuliatiningsih

Kepala Divisi Promotion
Tedja Andarwan

Kepala Divisi Marketing Public Relations
A. Hadiansyah Lubis

Kepala Divisi Production

Gina Mayangsari
Emil Syarif

Kepala Divisi Film, Drama & Sport
Emilka
Job Desk                           :
1.      Komisaris
Pengertian Komisaris
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Tugas Komisaris
Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan pemberian nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi pengawasan adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
·   Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali
·  Pemberian nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan yang memadai
· Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi dll.
·  Mendorong terlaksananya implementasi good corporate governance.

Wewenang Komisaris
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
1. Wewenang Preventif
·  Di dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang Dewan komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1 UU PT).
·   Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
·   Meminta keterangan kepada Direksi
· Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik Perseroan untuk pengawasan.
2.  Wewenang Represif
·  Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).

Kewajiban Komisaris
Kewajiban Komisaris, yaitu :
1. Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi
2. Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan
3. Komisaris wajib melapor kepada Perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya.

Pertanggungjawaban Pribadi Dewan Komisaris

1.   Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
2.   Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

2.      Direktur Utama
Tugas :
a. Menentukan kebijakan tertinggi perusahaan. 
b. Bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian perusahaan. 
c. Mengangkat dan memberhentikan karyawan perusahaan. 
d. Memelihara dan mengawasi kekayaan peseroaan terbatas. 
e. Bertanggung jawab dalam memimpin dan membina perusahaan secara efektif dan efesien. 
f. Mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian-perjanjian, merencanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas personalia yang bekerja pada perusahaan. 
g. Menyusun dan melaksanakan kebijakan umum pabrik sesuai dengan kebijakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). 
h. Menetapkan besarnya deviden perusahaan. 

3.      Direktur FRM & Corporate Services
Tugas :

a. Bertanggung jawab pada  legalitas perusahaan seperti akte perusahaan, anggaran dasar perusahaan, program kerja, peraturan perusahaan (termasuk SOP teknis pekerjaan) 
b. Memberikan pelayanan-pelayanan kepada departemen lain
c. Bertugas mengadakan sosialisasi maupun mengikutsertakan karyawan training yang diadakan oleh instansi luar
d. Bertanggungjawab pada :
Akuntabilitas, bahwa setiap bagian yang ada haruslah bertanggung jawab penuh pada tugas dan pekerjaan yang dikelola masing-masing.
Independency, dimana setiap bagian harus bisa mandiri mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir.
fairness, bahwa setiap anggaran yang dibuat haruslah wajar dan ada laporan pertanggung jawaban.
Keempat prinsip tersebut akan coba diwujudkan menjadi sistem kerja dalam Departemen Corporate Service yang diharapkan bisa membawa pada peningkatan kinerja dan pelayanannya bagi dalam departemen maupun departemen-departemen lainnya.

4.      Direktur Sales & Marketing
Tugas :
a.       bertanggung jawab dalam bagian sales & marketing
b.      menentukan strategi penjualan dan eksekusinya
c.       memonitor efektivitas kegiatan sales prmotoion dan aktivitas marketing lainnya.

5.      Kepala Divisi Corporate Services
Tugas :
a.  Melakukan program peningkatan SDM seperti mengadakan sosialisasi maupun mengikutsertakan karyawan training yang diadakan oleh instansi luar. 
b.  Menargetkan pencapaian suatu sistem yang baik dalam departemen nya dan tentunya akan memberi pengaruh baik pula bagi bagian-bagian lain di luar perusahaan nya.

6.      Kepala Divisi News
Tugas :
a.      Bertanggung jawab dalam bagian berita
b.  Bertanggung jawab dalam berjalannya program berita dengan baik. Pengelola program di sini bisa produser, asisten produser, reporter, camera person, atau PA (production assistant).

7.      Kepala Divisi Finance
Tugas        :
a.  Bertanggung jawab atas segala aktivitas keuangan, tugas utama dari jabatan ini yaitu melakukan pengaturan, transaksi, membuat laporan keuangan perusahaan. 
b.    Bertanggung jawab mengotorisasi nota permintaan, dana dan memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian barang dan mengeluarkan dana tunai/patty cash untuk melakukan oembayaran kepada pemasok sesuai dengan persetujuan.

8.      Kepala Divisi Facilities Services
Tugas        :
a.   Bertanggung jawab atas aktivitas yang mengadakan layanan yang berhubungan dengan perlengkapan-perlengkapan, peralatan-peralatan yang dapat melancarkan setiap kegiatan yang ada.

9.      Kepala Divisi Sales & Marketing
Tugas :
a.     Mengatur tugas tim sales & marketing dan melakukan perombakan struktur organisasi tim sales & marketing
b.   Memeriksa, melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan terhadap biaya operasional tim sales & marketing

10.  Kepala Divisi Promotion
Tugas :
a. Mengatur tugas para bawahan dibagian promosi, yaitu menawarkan menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya.

11.  Kepala Divisi Marketing Public Relations
Tugas :
a. Bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program yang mendorong pembelian dan kepuasan pelanggan melalui komunikasi informasi dan impresi yang kredibel. Seperti halnya iklan.

12.  Kepala Divisi Production
Tugas        :
a. Bertanggung jawab dalam mengatur kegiatan-kegiatan yang diperlukan bagi terselenggaranya proses produksi.

13.  Kepala Divisi Film, Drama & Sport
Tugas        :
a.  Bertanggung jawab dalam mengatur bagian film yang akan ditanyangkan dalam bentuk drama, atapun olahraga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar