·
Identitas
Nama
: Ashfiya Hilyah Awliya
NPM
: 11514739
Kelas
: 3PA10
· Tugas 2
: Psikologi Manajemen
· Isi
:
PERUSAHAAN TRANS TV
Struktur Organisasi :
DEWAN
KOMISARIS
Komisaris Utama
Chairul Tanjung
Komisaris
Chairal Tanjung
Ishadi S.K
Komisaris Utama
Chairul Tanjung
Komisaris
Chairal Tanjung
Ishadi S.K
DEWAN DIREKSI
Direktur Utama
Atiek Nur Wahyuni
Direktur FRM & Corporate Services
Warnedy
Direktur Sales & Marketing
Atiek Nur Wahyuni
Kepala Divisi Corporate Services
Latif Harnoko
Kepala Divisi News
Gatot Triyanto
Kepala Divisi Finance
Hannibal K. Pertama
Kepala Divisi Facilities Services
Latif Harnoko
Kepala Divisi Sales & Marketing
Arnie Yuliatiningsih
Kepala Divisi Promotion
Tedja Andarwan
Kepala Divisi Marketing Public Relations
A. Hadiansyah Lubis
Kepala Divisi Production
Gina Mayangsari
Emil Syarif
Kepala Divisi Film, Drama & Sport
Emilka
Job Desk :
1. Komisaris
Pengertian Komisaris
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar
serta memberi nasihat kepada Direksi.
Tugas Komisaris
Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris wajib melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi
nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh masing-masing
Anggota Komisaris namun keputusan pemberian nasihat dilakukan atas nama
Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi pengawasan adalah proses yang
berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi untuk
menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara
bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
· Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali
· Pemberian nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan
berdasarkan pertimbangan yang memadai
· Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit,
Komite Nominasi dll.
· Mendorong
terlaksananya implementasi good corporate governance.
Wewenang Komisaris
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
1. Wewenang Preventif
· Di
dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang Dewan komisaris untuk
memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan
hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1 UU PT).
· Jika
direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
· Meminta keterangan kepada Direksi
· Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik Perseroan untuk
pengawasan.
2. Wewenang Represif
· Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan
menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).
Kewajiban Komisaris
Kewajiban Komisaris, yaitu :
1. Komisaris
berkewajiban mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta
memberikan nasihat kepada Direksi
2. Komisaris wajib
dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan
dan usaha Perseroan
3. Komisaris wajib
melapor kepada Perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya.
Pertanggungjawaban Pribadi Dewan Komisaris
1. Dalam hal terjadi kepailitan karena
kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap
pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup
untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap
anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan
anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
2. Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota
Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan.
2.
Direktur Utama
Tugas :
a. Menentukan kebijakan tertinggi perusahaan.
b. Bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian perusahaan.
c. Mengangkat dan memberhentikan karyawan perusahaan.
d. Memelihara dan mengawasi kekayaan peseroaan terbatas.
e. Bertanggung jawab dalam memimpin dan membina perusahaan secara efektif dan efesien.
f. Mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian-perjanjian, merencanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas personalia yang bekerja pada perusahaan.
g. Menyusun dan melaksanakan kebijakan umum pabrik sesuai dengan kebijakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
h. Menetapkan besarnya deviden perusahaan.
b. Bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian perusahaan.
c. Mengangkat dan memberhentikan karyawan perusahaan.
d. Memelihara dan mengawasi kekayaan peseroaan terbatas.
e. Bertanggung jawab dalam memimpin dan membina perusahaan secara efektif dan efesien.
f. Mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian-perjanjian, merencanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas personalia yang bekerja pada perusahaan.
g. Menyusun dan melaksanakan kebijakan umum pabrik sesuai dengan kebijakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
h. Menetapkan besarnya deviden perusahaan.
3. Direktur FRM & Corporate Services
Tugas :
a. Bertanggung jawab pada legalitas perusahaan seperti akte perusahaan, anggaran dasar perusahaan, program kerja, peraturan perusahaan (termasuk SOP teknis pekerjaan)
b. Memberikan pelayanan-pelayanan kepada departemen lain
c. Bertugas mengadakan sosialisasi maupun mengikutsertakan karyawan training yang diadakan oleh instansi luar
d. Bertanggungjawab
pada :
Akuntabilitas,
bahwa setiap bagian yang ada haruslah bertanggung jawab penuh pada tugas dan
pekerjaan yang dikelola masing-masing.
Independency, dimana setiap bagian harus bisa mandiri mengerjakan dan
menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir.
fairness, bahwa setiap anggaran yang dibuat haruslah wajar dan ada
laporan pertanggung jawaban.
Keempat
prinsip tersebut akan coba diwujudkan menjadi sistem kerja dalam Departemen
Corporate Service yang diharapkan bisa membawa pada peningkatan kinerja dan
pelayanannya bagi dalam departemen maupun departemen-departemen lainnya.
4.
Direktur Sales & Marketing
Tugas :
a. bertanggung
jawab dalam bagian sales & marketing
b. menentukan
strategi penjualan dan eksekusinya
c.
memonitor efektivitas kegiatan sales
prmotoion dan aktivitas marketing lainnya.
5.
Kepala Divisi Corporate Services
Tugas :
a. Melakukan program peningkatan SDM
seperti mengadakan sosialisasi maupun mengikutsertakan karyawan training yang
diadakan oleh instansi luar.
b. Menargetkan
pencapaian suatu sistem yang baik dalam departemen nya dan tentunya akan
memberi pengaruh baik pula bagi bagian-bagian lain di luar perusahaan nya.
6.
Kepala Divisi News
Tugas :
a.
Bertanggung
jawab dalam bagian berita
b. Bertanggung jawab dalam berjalannya program berita dengan baik. Pengelola program di sini bisa produser,
asisten produser, reporter, camera person, atau PA (production assistant).
7.
Kepala Divisi Finance
Tugas :
a. Bertanggung jawab atas segala aktivitas keuangan, tugas utama
dari jabatan ini yaitu melakukan pengaturan, transaksi, membuat laporan
keuangan perusahaan.
b. Bertanggung jawab mengotorisasi nota
permintaan, dana dan memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian
barang dan mengeluarkan dana tunai/patty cash untuk melakukan oembayaran kepada
pemasok sesuai dengan persetujuan.
8.
Kepala Divisi Facilities Services
Tugas :
a. Bertanggung
jawab atas aktivitas yang mengadakan layanan yang berhubungan dengan
perlengkapan-perlengkapan, peralatan-peralatan yang dapat melancarkan setiap
kegiatan yang ada.
9.
Kepala Divisi Sales & Marketing
Tugas :
a. Mengatur
tugas tim sales & marketing dan melakukan perombakan struktur organisasi tim sales & marketing
b. Memeriksa, melakukan verifikasi dan
memberikan persetujuan terhadap biaya operasional tim sales & marketing
10. Kepala Divisi Promotion
Tugas :
a. Mengatur tugas para bawahan dibagian promosi, yaitu menawarkan menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon
konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya.
11. Kepala Divisi Marketing Public
Relations
Tugas :
a. Bertanggung
jawab dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program yang mendorong
pembelian dan kepuasan pelanggan melalui komunikasi informasi dan impresi yang
kredibel. Seperti halnya iklan.
12. Kepala Divisi Production
Tugas :
a. Bertanggung
jawab dalam mengatur kegiatan-kegiatan yang diperlukan bagi terselenggaranya
proses produksi.
13. Kepala Divisi Film, Drama & Sport
Tugas :
a. Bertanggung jawab dalam mengatur bagian film yang akan ditanyangkan dalam
bentuk drama, atapun olahraga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar